BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Halilintar mengajak masyarakat setempat untuk alih media sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.
"Untuk proses alih media, mengubah sertifikat analog atau konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik tidaklah sulit dan menggunakan sertifikat elektronik lebih aman," kata Halilintar, Senin, 1 September 2025.
Dia menjelaskan, untuk mengurus alih media tersebut, masyarakat harus mengisi formulir permohonan alih media yang ditandatani di atas materai.
Lalu, lampirkan pula sertifikat tanah analog yang asli, lampirkan fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK. Jika saat mengurus alih media tersebut diwakilkan, maka diperlukan surat kuasa beserta fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa.
Selanjutnya, untuk badan hukum, lampirkan pula fotokopi akta pendirian pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya.
"Berbagai persyaratan tersebut kemudian diantar ke Kantor Pertanahan untuk diproses lebih lanjut. Nantinya, sertifikat tanah yang sebelumnya akan diambil oleh Kantor Pertanahan lalu digantikan dengan sertifikat tanah elektronik," jelas Halilintar.
Setelah sertifikat elektronik jadi, maka masyarakat akan mendapatkan satu lembar sertifikat dan ada barcode di belakangnya.
Barcode tersebut bisa discan menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk melihat sertifikat elektronik secara digital melalui aplikasi tersebut.
"Sertifikat elektronik ini memiliki keunggulan yakni lebih mudah disimpan, tidak mudah hilang dan tidak mudah rusak karena ada bentuk digital yang tersimpan di Aplikasi Sentuh Tanahku," tukasnya. (RISKA YULYANA/y)









