BORNEONEWS, Palangka Raya - Ibu dari pemilik kos atau barak Counter Jogya Cell, Jalan Parimura, Sisingamangaraja, Palangka Raya, menyebut tidak mengetahui jika kamar baraknya terpasang Closed Circuit Television (CCTV). Dia yang tidak ingin menyebutkan namanya juga enggan berkomentar lebih jauh perihal temuan tersebut.
“Masalah itu saya tidak tahu persis,” ucap ibu kos, kepada wartawan, Sabtu (5/11/2016).
Saat ditanya apakah pemasangan CCTV terpampang dalam aturan untuk penghuni barak? Dia menjawab setahunya, tidak ada peraturan tersebut. “Setahu saya peraturannya tidak ada,” ungkapnya.
Kemudian ketika ditanya apakah mendukung apabila pemasangan tersebut kemudian dilaporkan ke polisi? “Kalau memang baiknya seperti itu, ya gimana lagi,” jawab dia.
Namun ketika ditanya apakah sang suami bisa memberikan komentar terkait ini? Dia tidak bersedia mempertemukan suaminya dengan wartawan. Dia justru mempersilakan untuk bertanya lebih banyak kepada penyidik Polres Palangka Raya yang menangani kasus tersebut.
“Silakan tanyakan lebih lanjut ke penyidik saja. Karena kan sudah melapor. Jadi penyidik sudah banyak tahu. Itu saja dulu ya yang bisa saya berikan informasinya,” tutur ibu kos.
Sementara itu, ketika wartawan mencoba kembali mendatangi Counter Jogya Cell di Jalan Sisingamangaraja, karyawan menyebut bosnya sedang tidak ada. “Tidak ada,” ucapnya singkat.
Sekadar mengingatkan, penghuni barak Patimura 31, di Jalan Patimura heboh ketika barak yang mereka sewa terpasang CCTV di bagian kamar. Mereka juga ketakutan karena semua aktivitas yang bersifat pribadi ketahuan. Sebagian penghuni barak lalu melapor ke Polres Palangka Raya.
Kemudian, anggota Identifikasi dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mendatangi barak yang diduga milik Counter Jogya Cell, Jumat (4/11/2016). Petugas lalu naik ke atas plafon lewat barak No 5 yang disewa oleh pasangan bertunangan berinisial Ha, 21, dan Wa, 21. Sesaat kemudian, anggota mengamankan beberapa barang bukti mulai kabel, bekas pecahan kamera dan lain-lain.
Menurut Wa, terungkapnya barak terpasang CCTV bermula dari hubungan karyawan Jogya Cell berinisial Ra dan pacarnya, Nc. Hubungan keduanya lalu putus. Selanjutnya, Nc membeberkan bahwa dalam barak tersebut terpasang CCTV.
“Kemudian calon laki saya mengecek ke atas. Ternyata benar ada CCTV nya,” kata Wa kepada wartawan.
Wa menuturkan, ia sudah sekitar delapan bulan tinggal di barak tersebut. Dia juga tidak menduga akan adanya pemasangan CCTV.
“Padahal 10 November nanti kita mau menikah. Kalau tunangannya sudah 2015 setelah Idul Adha,” timpal Ha, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli mengatakan, pemasangan CCTV dalam kamar barak itu melanggar privasi seseorang.
“Jangankan kos-kosan, hotel berbintang saja tidak ada CCTV dalam kamar. Itu wilayah privasi. Jadi bisa masuk UU ITE,” terang Erwin. (BUDI YULIANTO/m)








