BORNEONEWS, Sampit - Proses pengganti terpilih Ahyar Umar di DPRD Kotawaringin Timur menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah.
"Jadi proses pengganti atas nama Ahyar diusulkan ke gubernur melalui bagian tata pemerintahan dan saat ini berproses di provinsi melalui biro hukum," kata Sekretaris DPRD Kotim Imam Subekti, Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan seluruh proses di kabupaten, termasuk penetapan pengganti yang diproses melalui KPU Kotim sudah tuntas. Ia menjelaskan, pengganti Ahyar Umar ialah Muhammad Ramadhana Rahman yang meraih suara 1.770 pada Pileg 2024 dari Dapil 1 Kotim Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Untuk (berapa lama) prosesnya tergantung Gubernur, itu ada di provinsi. Yang pasti kita sudah mengusulkan. Informasi dari Kabag Pemerintahan sudah disampaikan ke Gubernur melalui Biro Hukum berproses di provinsi. Semoga tahun ini selesai," tuturnya.
Dia menjelaskan proses tersebut bukan Pengganti Antar Waktu (PAW), melainkan pelantikan pengganti terpilih. PAW hanya dilakukan untuk anggota yang sudah dilantik dan menjabat.
Sedangkan Ahyar, meski namanya disebut dalam SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029, namun yang bersangkutan belum sempat diambil sumpah janji pelantikan.
Meski kursi DPRD Kotim kosong selama satu tahun tepat pada 14 Agustus 2025, secara regulasi hal ini tidak mengganggu jalannya fungsi dewan.
“Keterwakilan 39 anggota DPRD sudah memenuhi kuorum, sehingga produk hukum seperti perda dan penetapan anggaran tetap sah,” imbuhnya.
Terkait hak keuangan, Imam menyebut anggota DPRD akan menerima gaji setelah dilantik dan diambil sumpah.
“Misalnya jika SK keluar September dan pelantikan Oktober, maka haknya baru diterima mulai Oktober. Ahyar sendiri tidak menerima gaji dan hak sebagai anggota DPRD karena belum sempat dilantik,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)









