SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga bernisial RE (34) diamankan polisi setelah menggelapkan sepada motor milik tetangganya di Jalan Teratai 5, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolsek Ketapang AKP Eka Palti Hutagaol menjelaskan kejadian itu berawal saat RE meminjam sepada motor Scoopy milik SK (40), untuk keperluaran sehari-hari pada tanggal 19, Agustus 2025.

"Ternyata setelah dipinjamkan pelaku ini tidak kunjung mengembalikan sepada motor milik korban selama 3 hari," katanya, Selasa, 2 September 2025.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian, karena sepada motor miliknya tidak kunjung kembali.

"Setelah menerima laporan dari korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku bersama sepada motornya di rumah pelaku," ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menlajani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ketapang untuk mempertangtung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku kita sangkakan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/R)