BORNEONEWS, Sampit - Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong pemerintah daerah segera melimpahkan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) setempat.
"Kita DPRD Kotim Komisi II mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan Perbup (Peraturan Bupati) pelimpahan kewenangan penerbitan STDB ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," kata Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor, Selasa, 2 September 2025.
Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II terkait penerbitan STDB di Kantor DPRD Kotim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, Kepala DPKP Kotim Sepnita, dan Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan.
Akhyannoor mengatakan, berdasarkan kaji banding di beberapa kabupaten, penerbitan STDB menjadi kewenangan Dinas Pertanian. Namun selama ini, Bupati Kotim melimpahkan kewenangan penerbitan STDB kepada DPMPTSP. Sedangkan DPMPTSP per April 2025 telah menyerahkan kembali pendelegasian penerbitan STDB kepada Bupati Kotim.
Sehingga pihaknya menggelar RDP tersebut agar masyarakat segera mendapat solusi penerbitan STDB dengan mudah.
"Ke depan, Komisi II dan pemerintah daerah tetap saling kolaborasi untuk mempermudah proses penerbitan STDB melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan," imbuhnya.
Kemudian, pihaknya juga meminta pemerintah daerah mensosialisasikan kembali regulasi terbaru terkait Peraturan Daerah (Perda) dan Perbup terkait penerbitan STDB kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan menjelaskan, Perbup Nomor 30 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP terkait penerbitan STDB sudah tidak sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan di DPMPTSP.
"Jadi kami rubah, kita evaluasi semua, karena ini tidak sesuai. Karena legalitasnya itu yang harus menjadi dasar untuk saya tanda tangan. Sehingga kami proses untuk perubahan Perbup tersebut. Tahun 2024 kita kejar akhirnya keluar April 2025 perbup itu," ujarnya.
Salah satunya yang pihaknya evaluasi dalam Perbup yaitu bahwa penerbitan STDB menjadi tugas DPKP Kotim, sedangkan DPMPTSP hanya menerbitkan NIB.
"Jadi lahan pertanian atau perkebunan yang luasnya kurang dari 25 hektare wajib memiliki NIB sesuai dengan PP yang terbaru sekarang perubahan PP No 5 tahun 2021 itu PP No 8 tahun 2025. Jadi sinkron tugas kami sesuai dengan undang-undang Cipta kerja. DPMPTSP ke depan sudah tidak ada yang menyalahi lagi daripada aturan itu," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait perbup pendelegasian kewenangan penerbitan STDB dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP melalui Perbup Nomor 30 tahun 2017, telah dievaluasi ke Perbup 12 tahun 2025.
"Perbup itu bukan menyerahkan kewenangan STDB ke dinas pertanian, tapi dari kepala DPMPTSP menyerahkan kepada Bupati. Makanya tadi yang mewakili kabag hukum menyampaikan harus ada Perbup baru dari Bupati melimpahkan ke Kepala Dinas Pertanian," jelasnya.
Lebih lanjut, jika kewenangan tersebut dikembalikan ke Dinas Pertanian, akan lebih memudahkan masyarakat yang mengurus penerbitan STDB.
"Maka menghilangkan satu langkah yaitu rekom Dinas Pertanian. Karena masyarakat bermohon ke dinas pertanian, Dinas Pertanian meminta telaah tata ruang dari Dinas Cipta Karya langsung ke luar (STDB). Kalau dulu, kamu harus minta rekom dinas pertanian," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









