SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti persoalan tumpang tindih perizinan antara masyarakat dan perusahaan tambang di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan pengaduan warga terkait masalah ini sudah diterima dan akan difasilitasi penyelesaiannya.

“Ada laporan warga meminta penyelesaian ke lembaga terkait tumpang tindih perizinan di Desa Pantap Mentaya Hulu,” kata Rimbun, Rabu, 3 September 2025.

Dalam pengaduan tersebut, disebutkan terdapat Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HTR) seluas 2.142 hektare yang diberikan kepada Koperasi Bhakti Karya Abadi untuk dikelola masyarakat. Namun, lahan tersebut tumpang tindih dengan areal tambang pasir silika.

“Pada lokasi HTR tersebut terdapat tumpang tindih dengan perusahaan tambang. Warga meminta penyelesaian agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Selain itu, areal tersebut juga bersinggungan dengan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKm) kepada Kelompok Tani Hutan Bhakti Karya Abadi seluas sekitar 819 hektare.

Rimbun menilai persoalan ini muncul akibat kebijakan perizinan yang tumpang tindih. “Kami menyadari baik program HTR maupun program tambang merupakan program pemerintah. Namun, tumpang tindih perizinan ini rentan memicu gesekan antara dunia usaha dan masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kotim berencana menyampaikan persoalan ini kepada Satgas Penertiban Tambang yang baru dibentuk oleh pemerintah pusat. Masyarakat berharap dapat mengelola HTR secara maksimal agar kesejahteraan meningkat sekaligus menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. (DEWI PATMALASARI/j)