BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyusul temuan kasus African Swine Fever atau ASF di Kelurahan Sabaru, Kepala Puskeswan Kalampangan Palangka Raya, drh Eko Hari Yuwono, mengimbau seluruh peternak babi di wilayah terdampak agar tidak memasukkan babi baru ke dalam koloni yang sudah ada.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyebaran virus lebih luas di tengah populasi yang rentan.
“Menambahkan babi baru ke dalam koloni saat ini sangat berisiko. Kita belum tahu status kesehatan babi dari luar, dan bisa saja mereka membawa virus tanpa menunjukkan gejala,” ujar drh Eko saat memberikan keterangan di Puskeswan Kalampangan pada Rabu, 3 September 2025.
Ia menegaskan bahwa masa karantina dan pengawasan ketat harus diberlakukan sebelum ada pergerakan ternak.
Menurut drh Eko, ASF merupakan penyakit yang sangat menular dan tidak ada vaksinnya hingga saat ini. Oleh karena itu, pencegahan menjadi satu-satunya cara efektif untuk mengendalikan penyebaran.
“Kami minta peternak menahan diri dulu. Jangan tergoda untuk menambah populasi demi keuntungan jangka pendek, karena dampaknya bisa jauh lebih besar,” katanya.
Puskeswan juga telah menyebarkan surat edaran kepada kelompok peternak dan perangkat kelurahan agar imbauan ini dipatuhi. Selain itu, petugas lapangan akan melakukan monitoring rutin untuk memastikan tidak ada aktivitas pemindahan atau penambahan ternak tanpa izin.
“Kami akan bantu edukasi dan pendampingan agar peternak memahami risiko yang ada,” tambahnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya, yang turut memperkuat koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan skema bantuan bagi peternak terdampak agar tetap dapat menjaga kelangsungan usaha mereka tanpa harus mengambil risiko tinggi.
Dengan situasi yang masih dinamis, drh Eko berharap masyarakat tetap waspada dan tidak panik.
“Kita bisa kendalikan ini bersama-sama. Kuncinya adalah disiplin biosekuriti dan komunikasi yang terbuka antara peternak dan petugas kesehatan hewan,” tuturnya. (TESTI PRISCILLA/H)









