JAKARTA –

BORNEONEWS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal aspirasi serta tuntutan yang disampaikan mahasiswa maupun masyarakat.

“Apa yang menjadi aspirasi disampaikan akan kami kawal dan tindaklanjuti,” kata Ardiansah, Rabu 3 September 2025.

Hal itu disampaikan politisi ini saat dikonfirmasi terkait penyampaikan aspirasi aliansi mahasiswa dan sejumlah warga Kapuas yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas. 

Ardiansah juga berjanji setiap aspirasi yang masuk akan dipelajari dengan seksama dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD.

Apabila aspirasi tersebut berkaitan langsung dengan kebijakan pemerintah daerah, DPRD akan mendorong agar segera ditindaklanjuti melalui rapat resmi bersama pihak eksekutif. Sementara itu, jika menyangkut kepentingan yang lebih luas, pihaknya siap meneruskannya ke tingkat provinsi maupun pusat.

Ia berharap mahasiswa dan masyarakat dapat terus menjaga komunikasi yang baik dengan DPRD sehingga setiap persoalan dapat dicari solusinya bersama-sama.

Dengan adanya sinergi tersebut, Ardiansah optimistis pembangunan di Kapuas akan lebih merata dan aspirasi rakyat benar-benar terakomodasi.

Aiansi mahasiswa dan masyarakat Kapuas melakukan unjuk rasa dengan membawa atribut baliho dan spanduk berbagai tulisan tuntutan aspirasi mereka.

Puluhan aparat baik dari Kodim dan Polres Kapuas dikerahkan untuk melakukan pengamanan di lokasi aksi tersebut. Aksi unjuk rasa yang berjalan hampir satu jam lebih itu berjalan dengan kondusif.

Pada aksi tersebut, Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalteng Ariadi sebagai salah satu orator meminta DPRD memastikan aspirasi yang tertuang dalam pernyataan sikap, ditandatangan para anggota dewan setempat.

Di antara tuntutan itu adalah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, revisi RUU Pemilu atau Redesign Sistem Pemilu 2029.

Selanjutnya, reformasi DPR, rampingkan anggaran dan jumlah anggota DPR, potong semua anggaran yang tidak urgent bagi kesejahteraan rakyat. Hapuskan perlakuan istimewa yang menciptakan kesenjangan dengan rakyat seperti, PPH21 ditanggung oleh APBN, sistem pengawalan khusus, transportasi cukup transportasi umum gratis, tunjangan pensiun seumur hidup.

Menolak seluruhnya dalam bentuk apapun terkait kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, dan berikan standar gaji yang layak terhadap pahlawan bangsa, Guru se-Indonesia.

Hapus outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM). Naikkan Upah Minimum Tahun 2026 sebesar 8,5 sampai 10,5 persen. Menghentikan PHK dan membentuk Satgas PHK.

ANTARA