SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Diana Setiawan menyebut pelimpahan kewenangan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan sangat memudahkan masyarakat.

“Sebenarnya dengan ini sangat-sangat memudahkan. Maka menghilangkan satu langkah yaitu rekomendasi Dinas Pertanian,” kata Diana, Kamis, 4 September 2025.

Dengan kewenangan baru ini masyarakat yang mengajukan permohonan STDB bisa langsung diproses di Dinas Pertanian.

Sebelumnya, jika masyarakat mengurus STDB di DPMPTSP, pemohon masih harus melalui beberapa tahapan rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Ia menjelaskan, Perbup Nomor 30 tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP terkait penerbitan STDB sudah tidak sesuai dengan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan di DPMPTSP.

"Jadi kami rubah, kita evaluasi semua, karena ini tidak sesuai. Karena legalitasnya itu yang harus menjadi dasar untuk saya tanda tangan. Sehingga kami proses untuk perubahan Perbup tersebut. Tahun 2024 kita kejar akhirnya keluar April 2025 perbup itu," ujarnya. 

Salah satunya yang pihaknya evaluasi dalam Perbup yaitu bahwa penerbitan STDB menjadi tugas DPKP Kotim, sedangkan DPMPTSP hanya menerbitkan NIB.

"Jadi lahan pertanian atau perkebunan yang luasnya kurang dari 25 hektare wajib memiliki NIB sesuai dengan PP yang terbaru sekarang perubahan PP No 5 tahun 2021 itu PP No 8 tahun 2025. Jadi sinkron tugas kami sesuai dengan undang-undang Cipta kerja. DPMPTSP ke depan sudah tidak ada yang menyalahi lagi daripada aturan itu," ucapnya.

Terkait perbup pendelegasian kewenangan penerbitan STDB dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP melalui Perbup Nomor 30 tahun 2017, telah dievaluasi ke Perbup 12 tahun 2025.

"Perbup itu bukan menyerahkan kewenangan STDB ke dinas pertanian, tapi dari kepala DPMPTSP menyerahkan kepada Bupati. Makanya tadi yang mewakili kabag hukum menyampaikan harus ada Perbup baru dari Bupati melimpahkan ke Kepala Dinas Pertanian," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)