KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial ARR (20), warga Kabupaten Kapuas, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kapuas karena diduga melakukan pembakaran dan perusakan terhadap sebuah warung makan. 

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi, membenarkan adanya penangkapan ini.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial ARR yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan perusakan di sebuah warung makan. Motifnya karena kesal diputus pacar yang bekerja di lokasi kejadian," ungkap AKP Rizki, Kamis, 4 September 2025.

Aksi nekat ini dilakukannya pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di warung makan Bismillah Fried Chicken yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Maluen, Kecamatan Basarang.

Akibat perbuatan tersangka, pemilik warung mengalami kerugian materiil hingga Rp5.000.000. Peristiwa ini bermula dari rasa cemburu dan sakit hati yang dirasakan ARR.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, tersangka membakar meja kios dan etalase penyimpanan ayam goreng. Ia menggunakan korek api dan sebotol Prof sebagai alat untuk melancarkan aksinya. 

Motif di balik perusakan ini adalah rasa kesal karena diputus oleh sang pacar, yang ternyata bekerja di warung makan tersebut. Hubungan keduanya kandas setelah ARR mengetahui bahwa sang pacar sudah memiliki kekasih baru di tempat kerja yang sama.

Pemilik warung, Nurkosim (42), yang merupakan korban langsung dari insiden ini, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang setelah mengetahui kerugian yang dialaminya.

Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tim Satreskrim Polres Kapuas langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap ARR. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Trans Kalimantan Patih Rumbih, Kabupaten Kapuas.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty berwarna merah, STNK, serta pakaian dan sandal yang digunakan tersangka saat kejadian.

Selain itu, sebuah helm dan korek api yang menjadi alat sarana kejahatan juga turut disita sebagai bukti. Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini, ARR dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 406 KUHPidana tentang tindak pidana pembakaran dan perusakan," tambah AKP Rizki.

Ancaman hukuman pidana berat menanti pemuda ini akibat perbuatannya yang dipicu oleh emosi sesaat. Proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (SABRIANOOR/R)