KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sepasang suami istri berinisial MS (31) dan NFS (29), warga Kuala Kapuas, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah mereka di Jalan S. Parman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sebuah rumah.

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kapuas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami telah mengamankan sepasang suami-istri di rumahnya. Kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai. Saat ini, keduanya sudah kami tahan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, Kamis, 4 September 2025, 

Saat melakukan penggerebekan, petugas berhasil menangkap MS. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, NFS, yang merupakan istri dari MS, juga turut diamankan karena berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Salah satu yang utama adalah satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, dengan berat kotor sekitar 0,64 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu buah sendok sabu dari sedotan, dua pack plastik klip merek ZIP IN, satu buah dompet berwarna biru, dan satu unit ponsel merek INFINIX X6882 berwarna pink.

Petugas juga menemukan uang tunai sejumlah Rp2.250.000, yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya kini dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya, pasangan suami-istri ini disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang tersebut, yang mencakup tindak pidana menawarkan, menjual, memiliki, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I. (SABRIANOOR/R)