BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satrenarkoba kembali mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui seorang pria berinisial AI Alias Edhon (26), warga Kapuas dan berhasil diringkus di depan Kios Nurul Cell, Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kuala Kapuas, Rabu, 3 September 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, saat dikonfirmasi telah membenarkan penangkapan tersebut yang mana merupakan hasil tindak lanjut dari laporan informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat.
"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AI alias Edhon yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kami juga berhasil menyita barang bukti sabu dan barang lainnya yang terkait," ungkap AKP Hengky, Kamis, 4 September 2025.
Dari keterangan Kasat, diketahui pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan oleh tersangka.
Di antara barang bukti yang berhasil disita, terdapat satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,22 gram.
Paket tersebut ditemukan bersama dengan barang bukti lainnya, termasuk satu buah kotak rokok merek X Bold berwarna ungu yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan kejahatan tersebut, yaitu satu buah hoodie warna hitam, satu unit ponsel merek Redmi 9C, uang tunai sejumlah Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Beat Street dengan nomor polisi KH 3074 UE beserta kunci kontaknya. Semua barang bukti ini akan digunakan untuk proses penyidikan.
"Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana berat menanti pelaku yang dengan sengaja menawarkan, menjual, membeli, atau memiliki narkotika.
Setelah penangkapan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan memproses setiap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. (SABRIANOOR/R)









