BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan atau ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025 ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menjelaskan, PT. Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas Zircon seluas 2.032 hektar yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.
Dalam menjalankan penjualan, PT. Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok.
Seolah-olah komoditas Zircon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan PT. IM, padahal perusahaan ini melalui CV. Dayak Lestari dan pemasok lainnya membeli serta menampung hasil tambang dari masyarakat di beberapa desa/kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.
Lebih lanjut Hendri mengungkapkan bahwa diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng.
Persetujuan ini digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil baik secara lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
"Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB ini, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp. 1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pembayaran pajak daerah, lingkungan hidup, serta penambangan ilegal di kawasan hutan," ungkapnya, Kamis, 4 September 2025.
Pada hari Rabu, 3 September 2025, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT. Investasi Mandiri yang berlokasi di Jalan Teuku Umar No.48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalteng nomor: Print-785/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 9 unit PC dan 5 box container besar berisi dokumen terkait tindak pidana yang dimaksud.
"Saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami alat bukti yang telah didapatkan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil dalam perkara ini," pungkasnya. (PATHUR/j)









