BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan (belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng nomor: PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan ini didasarkan pada Surat Pesanan/Kontrak antara DISKOMINFO Seruyan dan PT. Indonesia Comnets Plus (Icon Plus) Nomor dan Tanggal SP: 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp 2,469 miliar lebih.
"Kejati Kalteng menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang berindikasi merugikan keuangan dan/atau perekonomian negara," ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis, 4 September 2025.
Lebih lanjut Hendri menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, pihak OPD terkait, dan pihak swasta.
Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan auditor dari Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara ini.
"Kasus ini menjadi perhatian serius Kejati Kalteng dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya yang terkait dengan pengelolaan anggaran daerah," pungkasnya. (PATHUR/j)









