SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Lapas Kelas III Sukamara bersama RSUD Nawawi Mahmuda Sukamara resmi menjalin kerja sama pada Kamis, 4 September 2025.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Lapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa dan Direktur RSUD Sukamara, Eflin.

Fajar mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukan kedua pihak ini mencakup peningkatan pelayanan kesehatan tingkat lanjut bagi warga binaan serta pelaksanaan program rehabilitasi narkoba. 

“Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan terpenuhinya hak-hak kesehatan warga binaan dan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. 

Di momen itu, Fajar menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama ini, dengan harapan kesehatan para warga binaan dapat lebih terjaga, serta upaya rehabilitasi dapat berjalan optimal sehingga mereka siap kembali ke masyarakat. 

"Kami berterima kasih kepada RSUD Sukamara atas dukungannya. Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi yang sangat penting, khususnya dalam memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjut dan rehabilitasi narkoba yang komprehensif bagi warga binaan,” ucapnya. 

Selain itu, Direktur RSUD Sukamara menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik. Program kerja sama meliputi rujukan layanan kesehatan lanjutan, pemeriksaan kesehatan rutin, hingga program rehabilitasi sosial dan medis bagi warga binaan yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal dari kolaborasi yang berkesinambungan antara Lapas Sukamara dan RSUD Sukamara, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan kondusif. (NORHASANAH/j)