SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui berbagai sektor. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menaikkan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi 20 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadhansyah, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kemarin waktu penetapan di 2024 itu kita sama-sama DPR itu menetapkan 5 persen. Dengan perkembangan waktu, hasil evaluasi sekarang kita sudah merubah perda (peraturan daerah) terkait itu menjadi Perda Nomor 1 tahun 2025 tarif menjadi 20 persen," katanya, Kamis, 4 September 2025.

Pemerintah daerah berharap dengan kenaikan tarif pajak ini, potensi pendapatan dari sektor MBLB dapat dioptimalkan. Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat dan dunia usaha untuk membeli MBLB hanya dari pengusaha galian C yang memiliki izin resmi. Hal ini bertujuan agar setiap transaksi memberikan kontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak.

Di sisi lain, Ramadhansyah juga mengajak para pengusaha galian C yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.

"Dengan memiliki izin, pengusaha dapat beroperasi dengan aman dan sesuai aturan, serta turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak," terangnya. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kotim dan mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. (DEVIANA/j)