PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Kamis, 4 September 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya. 

Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan penyempurnaan evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dibuka pimpinan DPRD Kota Palangka Raya, dan dihadiri anggota dewan, Wali Kota Palangka Raya beserta jajaran Pemerintah Kota, serta undangan lainnya. Agenda ini menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, karena membahas hasil evaluasi dari Gubernur terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Dede Ardiansyah, menyampaikan laporan hasil rapat kerja yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa pembahasan berlangsung dengan memperhatikan masukan, koreksi, dan arahan yang diberikan Gubernur.

Menurut Dede, seluruh fraksi di DPRD Kota Palangka Raya pada prinsipnya menyetujui hasil evaluasi tersebut. Hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. 

“Pendapat fraksi pada dasarnya sejalan, yakni menyetujui hasil evaluasi untuk penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024,” ungkapnya, Kamis, 4 September 2025.

Setelah penyampaian laporan Banggar, rapat dilanjutkan dengan permintaan persetujuan kepada anggota dewan yang hadir. Mayoritas anggota DPRD menyatakan sepakat, sehingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024 ditetapkan melalui keputusan bersama.

Agenda berikutnya adalah pembacaan keputusan DPRD yang disertai dengan penandatanganan keputusan pimpinan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Proses ini menandai pengesahan resmi penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur atas APBD 2024.

"DPRD Kota Palangka Raya juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota agar memperhatikan arahan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah. Hal ini dinilai penting untuk menyempurnakan pelaksanaan APBD berikutnya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," tambahnya.

Wali Kota Palangka Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam mendukung penyempurnaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota harus menindaklanjuti rekomendasi serta evaluasi Gubernur dengan sungguh-sungguh, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (MARINI/j)