JAKARTA –

BORNEONEWS,  Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, penyidik menetapkan satu orang tersangka baru dengan inisial NAM, yaitu Nadiem Makarim,” ujar Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo mengungkapkan, pada tahun 2020 Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan belum resmi dimulai.

Akibat perannya tersebut, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Dengan tambahan ini, jumlah tersangka kasus pengadaan Chromebook menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi proyek digitalisasi pendidikan 2019–2022, yakni, Jurist Tan (JT) – Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024, Ibrahim Arief (BAM) – mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur SD Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Direktorat PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021) serta KPA Direktorat SMP.

ANTARA