JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Usai mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan Agung, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut. 

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi, dan kebenaran akan muncul,” ujar Nadiem saat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Mantan bos Gojek itu menekankan bahwa sepanjang hidupnya ia menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. “Allah mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu,” ucapnya.

Dari balik mobil tahanan, Nadiem juga menyampaikan pesan kepada keluarganya agar tetap tegar.
“Untuk keluarga saya dan empat balita saya, kuatkan diri. Kebenaran akan ditunjukkan, Allah melindungi saya,” tambahnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada 2020 Nadiem merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu proses pengadaan belum dimulai.

Atas perannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi Chromebook bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022, yakni, JT (Jurist Tan) Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) mantan Direktur SD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021 dan MUL (Mulyatsyah) mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Proyek tersebut dilakukan sepanjang 2019–2022 dengan tujuan mendukung pembelajaran berbasis teknologi di sekolah, namun diduga kuat sarat penyimpangan anggaran.

ANTARA