TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pengurus Karang Taruna dari tingkat kabupaten hingga desa di Barito Timur mengikuti sosialisasi daring yang digelar Kementerian Sosial RI, Kamis, 4 September 2025. 

Sosialisasi ini membahas perubahan regulasi penting, yakni Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 yang kini diperbarui menjadi Permensos Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Kegiatan yang berlangsung melalui aplikasi Zoom Meeting tersebut diikuti secara antusias oleh jajaran pengurus Karang Taruna di Barito Timur. Agenda utama adalah memberikan pemahaman mengenai substansi perubahan aturan yang menjadi dasar kelembagaan Karang Taruna dalam menjalankan fungsi, peran, serta program sosial kemasyarakatan di daerah.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Barito Timur, Ariwaratanu, menyebut perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kiprah organisasi kepemudaan tersebut. 

“Permensos yang baru memberikan arah yang lebih jelas terkait tata kelola organisasi, pembagian tugas, serta ruang gerak Karang Taruna dalam pemberdayaan masyarakat. Hal ini tentu sangat penting bagi kami di daerah,” ujarnya.

Permensos Nomor 9 Tahun 2025 menggantikan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 dengan sejumlah penyesuaian. Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan struktur organisasi, mekanisme pemilihan pengurus, serta penguatan fungsi Karang Taruna sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan sosial.

Menurut Ariwaratanu, regulasi baru ini diharapkan mampu membuat Karang Taruna lebih adaptif terhadap tantangan zaman sekaligus lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

“Dengan adanya aturan baru ini, kami sebagai pengurus Karang Taruna di Barito Timur siap menyesuaikan diri dan menjadikannya pedoman dalam melaksanakan program. Sosialisasi ini membuka wawasan kami bahwa peran Karang Taruna semakin diperkuat untuk mendukung pembangunan sosial dan pemberdayaan generasi muda,” tambahnya.

Ariwaratanu juga menegaskan bahwa Karang Taruna bukan hanya wadah kepemudaan, melainkan juga memiliki tanggung jawab sosial dalam membantu pemerintah dan masyarakat mengatasi persoalan, mulai dari masalah sosial hingga pengembangan potensi pemuda di desa. 

“Kami berharap regulasi baru ini semakin memperkokoh kiprah Karang Taruna, sehingga keberadaan kami benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)