KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Untuk menuju kabupaten bebas open dump dan mandiri sampah serta meraih penghargaan Adipura, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat membahas terkait pengelolaan sampah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas PU, Kamis, 4 September 2025.

"Menegaskan perlunya Rencana Aksi Pengelolaan Sampah Kabupaten Gunung Mas menuju kabupaten bebas open dumping dan mandiri sampah," kata Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing, Jumat, 5 September 2025.

Tujuan rencana aksi tersebut kata Efrensia yakni untuk menanggapi sanksi tepat dan strategis, mengembangkan sistem pengelolaan sampah terpadu berbasis pengurangan dan daur ulang.

Kemudian meningkatkan partisipasi masyarakat dan perusahaan dari hulu ke hilir, serta mengembangkan sarana dan prasarana yang tepat guna dan berkelanjutan.

Ia menekankan beberapa langkah utama, di antaranya melakukan audit cepat volume dan jenis sampah harian, identifikasi dan pemetaan lahan sementara untuk pembangunan TPS3R/TPS darurat, menghentikan sistem open dumping, membangun TPS3R darurat di zona padat penduduk, serta melakukan lobi ke provinsi dan pusat untuk memperoleh dukungan fasilitas dan dana.

Sementara itu, Plt Asisten II Setda Gumas, Baryen menjelaskan pada 28 Agustus 2025, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah melakukan penilaian lapangan pada TPA di Kuala Kurun.

“Pada intinya TPA kita memang memerlukan penanganan dan perbaikan. Ada beberapa poin terkait sanksi administratif yang harus diselesaikan. Kita diberikan waktu 180 hari kalender mulai 12 Agustus 2025,” jelasnya.

Tahun ini program Adipura bukan hanya penghargaan, tetapi instrumen transformasi sistem tata kelola sampah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Apabila tidak dilakukan perbaikan yang sistematis dan terkoordinasi, Kuala Kurun yang mewakili Kabupaten Gunung Mas bisa saja mendapat predikat Kota Kotor.

Selanjutnya kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas Supervisi Budi menjelaskan bahwa TPA Kuala Kurun sudah beroperasi selama tujuh tahun dengan luas 12,99 ha, sekitar 2 ha sudah digunakan untuk penimbunan. Jumlah sampah yang masuk per hari mencapai 10,7 ton.

"Upaya atau strategi penyelesaian masalah ini yang dapat dilakukan antara lain pembenahan pengelolaan TPA sesuai rekomendasi sanksi administratif, membangun bank sampah induk dan unit serta mengaktifkan bank sampah yang sudah ada," ucapnya.

Lalu memaksimalkan sarana dan prasarana yang tersedia, memanfaatkan hibah pengelolaan sampah dari provinsi, bekerja sama dengan sekolah untuk membentuk bank sampah unit dan pusat pengelolaan sampah organik.

Selain itu, membangun sistem pelayanan sampah dari rumah, warung, dan lainnya dengan pipa paralon, mengelola sampah pasar, serta membangun sistem data terintegrasi agar data pengurangan sampah dapat diperoleh. (RISKA YULYANA/R)