BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan atau ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025 ke tahap penyidikan.
Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp. 1,3 triliun, belum termasuk kerugian dari sektor pembayaran pajak daerah, lingkungan hidup, serta penambangan ilegal di kawasan hutan
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aktivitas tambang zirkon ilegal yang dikaitkan dengan PT Investasi Mandiri (PT IM).
Klarifikasi ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Vent menegaskan bahwa Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal seperti yang ramai diberitakan.
Ia menjelaskan peran Dinas ESDM terbatas pada evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan RKAB sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui," ujarnya Jumat, 5 September 2025.
Vent menjelaskan mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
Setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum melakukan pengangkutan atau penjualan bahan tambang, termasuk untuk kegiatan ekspor.
Vent juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan yang ada di Dinas ESDM, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang saat ini menjadi sorotan.
"Faktanya sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan," tegasnya.
Dengan adanya SAAB, Dinas ESDM dapat memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah, sehingga meminimalisir kerugian negara.
Dinas ESDM Kalteng juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan," pungkasnya. (PATHUR/R)









