BORNEONEWS, Palangka Raya – Ditreskrimum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Daryana dan M Nur Suparno terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu yang terjadi di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau pada Januari 2020.
Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon menyampaikan apresiasi atas langkah konkret kepolisian dalam menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu.
Kasus ini terkait sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Rusli menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan oleh Kelompok Tani Jadi Makmur sejak 2023.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan pada 2025 ini, Polda Kalteng akhirnya menetapkan Daryana dan M Nur Suparno sebagai tersangka.
"Kami sangat mengapresiasi profesionalitas Polda Kalteng dalam menangani kasus ini. Laporan kami sejak 2023, kemudian naik sidik pada 2024, dan akhirnya di 2025 ada penetapan tersangka," ujar Rusli, Jumat, 5 September 2025.
Rusli menyebutkan bahwa lahan yang menjadi sengketa merupakan lahan milik Kelompok Tani Jadi Makmur yang berada di Kelurahan Kalampangan sesuai aturan peraturan daerah pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa kelompoknya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
"Lahan yang diakui oleh kelompok lain itu, padahal Kelompok Tani Jadi Makmur ini memiliki surat SPPT sejak lurah awal hingga saat ini," ungkap Rusli.
Ia juga menambahkan bahwa anggota kelompok tani ini berasal dari berbagai suku, termasuk Banjar, Dayak, dan Jawa.
Rusli menjelaskan bahwa lahan yang diklaim milik Kelompok Tani Lewu Taheta sebenarnya berada di Kalampangan, sementara secara administratif tercatat di Kelurahan Sabaru. Hal ini yang menjadi dasar pelaporan dugaan pencaplokan lahan oleh Kelompok Tani Jadi Makmur.
"Bagaimana mungkin administrasinya di Sabaru, sedangkan lahannya di Kalampangan? Makanya akhirnya kami laporkan ke polisi," tandasnya. (PATHUR/R)









