BORNEONEWS, Palangka Raya – Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Palangka Raya melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan dalam pemenuhan komitmen untuk label pangan dan sarana di PT. Bens Group.
Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Palangka Raya.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, khususnya PT. Bens Group, memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Salah satu aspek penting dalam pemenuhan standar tersebut adalah pelabelan pangan yang benar dan informatif.
"Kami melakukan pendampingan kepada pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan agar mereka dapat memenuhi komitmen untuk label pangan dan sarana. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Kepala DPKP Palangka Raya Sugianto, Jumat, 5 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa label pangan harus mencantumkan informasi yang jelas dan akurat mengenai nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi penting lainnya. Selain itu, sarana produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang telah ditetapkan.
"Label pangan harus informatif dan mudah dibaca oleh konsumen. Sarana produksi juga harus bersih dan memenuhi standar sanitasi yang telah ditetapkan," katanya.
Tim OKKPD Kota Palangka Raya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan bahwa mereka terus memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
ika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ( PATHUR/R)









