PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau merilis kronologi lengkap kasus pembunuhan yang dilakukan SR (21) terhadap nenek kandungnyanya, P (69), di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kamis 4 September 2025.

Kapolres Pulpis AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Melati 10, RT 14/RW 04.

“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 16.00 WIB dan saat ini ditahan di Polsek Pandih Batu,” kata AKP Sugiharso, Jumat, 5 September 2025.

Kronologi kejadian:

  • 10.45 WIB: Pelaku datang ke rumah neneknya. Saat itu korban bersama suaminya (kakek pelaku) sedang duduk di teras.

  • Setelah Dzuhur: Kakek pergi mencari rumput ke ladang, meninggalkan korban hanya bersama pelaku di rumah.

  • 12.30 WIB: Pelaku masuk ke dalam rumah, lalu menghampiri korban. Ia mengikat kedua tangan korban ke belakang, serta menutup mulut dan mata korban dengan kain.

Setelah itu, pelaku melakukan serangkaian kekerasan brutal:

  1. Memukul kepala korban dengan palu besi, mengenai bagian atas kepala dan telinga kanan. Korban terjatuh miring di lantai.

  2. Memukul kembali dengan palu ke bagian wajah korban.

  3. Menggunakan cangkul untuk menghantam bagian dahi korban.

Usai melakukan aksi keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya.

Gabungan tim Resmob Polres Pulpis bersama Polsek Pandih Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pandih Batu, lalu ke Polres Pulang Pisau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sugiharso. (RETHA/J)