SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi perwakilan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil untuk menyampaikan aspirasi ke DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dan DPD RI, Rabu 3 September 2025. Aspirasi tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor DPRD Kotim pada Senin 1 September 2025.

Anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajrianoor mengatakan, pihaknya mendampingi mahasiswa sebagai perwakilan aliansi menyuarakan tuntutan mereka di tingkat provinsi.

"Alhamdulillah, kami dari Komisi I mendampingi adik-adik mahasiswa yang mewakili Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil Kotim. Aspirasi yang mereka sampaikan tidak hanya ditujukan ke DPRD Provinsi Kalteng, tetapi juga kami teruskan ke Kantor Sekretariat DPD RI di Palangka Raya," kata Wahito, Jumat, 5 September 2025.

Tampak dalam pertemuan di Palangka Raya tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha beserta Anggota Komisi I DPRD Kotim. Juga nampak perwakilan Aliansi Kesatuan Rakyat Sipil yaitu Wahyu Ceria dan M Rizqi Ramadani.

Fajrin menegaskan, langkah ini sekaligus sebagai komitmen DPRD Kotim dalam menindaklanjuti janji Ketua DPRD saat menemui massa aksi pada 1 September lalu.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh poin tuntutan yang tidak hanya menyoroti isu nasional, tetapi juga menyangkut persoalan yang terjadi di Kotim.

Tuntutan pertama, meminta Ketua DPRD Kotim untuk memanggil Kapolres Kotim beserta jajaran untuk duduk bersama massa aksi, mendengarkan aspirasi massa aksi secara langsung. 

Kedua, mendesak Kapolres Kotim untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan massa aksi atas segala tindak arogansi aparat terhadap masyarakat, baik massa aksi jalanan maupun terhadap warga yang menuntut hak di pedalaman, khususnya peristiwa naas yang menimpa Affan Kurniawan dan peristiwa tindak premanisme Kapolsek Mentaya Hulu.

Ketiga, menuntut Polri bertanggung jawab penuh atas tindakan arogansi anggota kepolisian khususnya yang menyebabkan hilangnya nyawa anggota masyarakat, terkhusus pada tragedi penabrakan dan pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota Brimob Polda Metro Jaya.

Serta, arogansi dan aksi premanisme yang dilakukan oleh Kapolsek Mentaya Hulu terhadap kuasa hukum dan warga Desa Pantap di area perusahaan perkebunan kelapa sawit serta aksi-aksi arogansi dan premanisme aparat lainnya yang merugikan masyarakat di Kotim.

Keempat, reformasi di tubuh Polri secara total dengan menegaskan kembali tugas fungsi Polri yang mengayomi dan melindungi masyarakat, dimulai dengan menindak secara disiplin aparat yang melakukan tindakan arogansi terhadap masyarakat, khususnya dengan mencopot Kapolsek Mentaya Hulu.

Kelima, menuntut Polri agar memastikan kepada seluruh jajaran di daerah untuk tidak melakukan tindakan arogansi dan represi kepada rakyat khususnya yang sedang menuntut haknya baik dalam aksi jalanan maupun aksi di perusahaan dan tanah ada dalam wilayah hukum Polres Kotim.

Keenam, evaluasi kinerja Polres Kotim khususnya terhadap kasus-kasus kriminal yang belum terselesaikan yang meliputi sejumlah kasus pembunuhan, antara lain pembunuhan terhadap Saprudiansyah alias Udin Jalan Kapuas Baamang.

Lalu, kasus Pembunuhan Aliansyah Gg Rahim 4 Jalan Iskandar Sampit, Edmondus di Desa Gunung Makmur, Hotma Hutauruk Jalan Pelita Barat, Wahab di Desa Satiruk, Lina alias Anggel dan Abdul Haris Jalan Cristopel Mihing

Fajrin menyebut, sejumlah tuntutan yang disampaikan memang tidak sepenuhnya menjadi kewenangan kabupaten. Oleh karena itu, penting bagi DPRD Kotim untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat provinsi dan pusat.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan suara masyarakat tersampaikan ke DPRD Kalteng dan juga DPD RI. Sejumlah poin tuntutan memang berada di luar kewenangan kabupaten, sehingga perlu diteruskan agar mendapat perhatian lebih luas," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)