PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Pangkalan Bun beberapa waktu lalu.

Tiga tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus serupa dan pernah beraksi di sejumlah daerah.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, didampingi Wakapolres Kompol Rendra Aditya Dhani dan Kasatreskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Sabtu, 6 September 2025.

“Berdasarkan keterangan para tersangka, sebelum beraksi di Pangkalan Bun, mereka sudah melakukan tindak pidana yang sama di Tenggarong, Banjarmasin, dan Singkawang,” jelas AKBP Theo.

Ketiga tersangka berinisial S, IS, dan F melakukan aksinya pada Senin, 11 Agustus 2025, di depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun. Dalam aksi itu, mereka berhasil membawa kabur uang senilai Rp 1 miliar.

“Para pelaku ini memang residivis. Mereka berpindah-pindah tempat untuk melancarkan aksinya dengan modus yang sama, yaitu pecah kaca mobil,” tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pecahan kaca mobil, pecahan busi, dua unit handphone, pakaian, sepeda motor, serta uang tunai hasil kejahatan.

“Dari hasil penghitungan, uang tunai yang berhasil kami amankan sebesar Rp 901.300.000, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 627.700.000 dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 273.600.000,” ungkap AKBP Theo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun. (DANANG/j)