BORNEONEWS, Palangka Raya - Isu transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pajak oleh pemerintah menjadi sorotan tajam. Seruan "stop bayar pajak" telah ramai beredar di masyarakat melalui media sosial imbas protes soal gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Akademisi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR), Hilyatul Asfia memberikan pandangannya terkait berbagai persoalan yang melingkupi sistem perpajakan di Indonesia.
Masalah pajak bukan sekadar nominal angka, melainkan sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Asfia menjelaskan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak tidak hanya berasal dari Pajak Penghasilan (PPh). Sumbernya sangat beragam, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk, Cukai, hingga pajak daerah.
Secara hukum, total penerimaan ini sudah terangkum dalam laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipublikasikan setiap tahun. Namun, ia menekankan bahwa keterbukaan di atas kertas saja tidaklah cukup.
“Persoalannya bukan sekadar terbuka di atas kertas, melainkan bagaimana realisasi penggunaan pajak tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan publik,” ungkap Asfia, kepada Borneonews, Sabtu, 6 September 2025.
Ia menambahkan secara normatif, pajak memang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, seperti pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembayaran gaji aparatur negara.
Terkait cara penyampaian dan penggunaan pajak, Asfia menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Menurutnya, transparansi tidak cukup hanya dengan laporan angka yang rumit.
Pemerintah harus mengembangkan model komunikasi publik yang sederhana agar masyarakat dapat melihat langsung korelasi antara pajak yang mereka bayarkan dengan manfaat yang mereka terima.
Dari sisi penggunaan, Asfia berpendapat bahwa idealnya dana pajak harus diprioritaskan pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan rakyat banyak.
“Seperti jaminan sosial, subsidi, serta pembangunan berkelanjutan yang inklusif,” tegasnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat merasa bahwa kontribusi pajak mereka memberikan dampak positif yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Menanggapi anggapan bahwa pajak "mencekik" masyarakat, Asfia memberikan beberapa catatan penting.
Menurutnya, hal ini sering kali terjadi ketika sistem perpajakan lebih memberatkan masyarakat menengah ke bawah, sementara celah penghindaran pajak bagi korporasi besar atau kelompok elit masih terbuka. Ketidakadilan semacam ini adalah pemicu utama protes dan ketidakpercayaan publik.
“Pajak yang ‘mencekik’ umumnya disebabkan oleh minimnya diferensiasi kebijakan yang memperhatikan daya beli rakyat, serta kurangnya penegakan hukum terhadap pengemplang pajak besar,” paparnya. Ia menilai bahwa ketidakadilan ini menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan masyarakat.
Hilyatul Asfia juga menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan pajak adalah sebuah kewajiban. Prinsip ini merupakan bagian fundamental dari negara hukum dan akuntabilitas publik.
Tanpa adanya keterbukaan, kepercayaan masyarakat akan menurun drastis, yang pada akhirnya dapat memicu resistensi terhadap kebijakan pajak.
Oleh karena itu, transparansi tidak boleh berhenti pada laporan formal tahunan saja. Ia harus mencakup keterbukaan mengenai setiap proyek yang didanai, hasil yang dicapai, serta dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan hubungan antara pemerintah dan rakyat dapat terjalin dengan lebih harmonis, didasari oleh kepercayaan yang kuat dan saling pengertian. (SABRIANOOR/R)








