BORNEONEWS, Banjarbaru - Pernikahan dalam masyarakat Banjar tidak hanya sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga sebuah perayaan adat yang kaya akan nilai dan tradisi. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dari prosesi pernikahan adat Banjar adalah "maantar jujuran." Tradisi ini, yang melibatkan pemberian harta dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, menjadi sebuah fenomena sosial yang menarik untuk dikaji, di mana ia berinteraksi dengan ajaran agama Islam dan dinamika masyarakat modern.
Menurut peneliti sosial dari Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falah Banjarbaru, Nor Fadillah, kebudayaan dan masyarakat adalah satu kesatuan yang melahirkan berbagai tradisi, termasuk dalam upacara perkawinan.
"Tradisi "maantar jujuran" dianggap sebagai warisan luhur nenek moyang yang harus dipatuhi, berbeda dengan mahar dalam Islam yang sepenuhnya menjadi hak mempelai wanita. Jujuran, yang dapat berupa uang, perhiasan, dan barang-barang lainnya, tidak disebutkan secara keseluruhan saat akad nikah," ungkapnya, Sabtu, 6 September 2025.
Menurutnya, hal ini membedakan secara fundamental dari mahar. Menurut hukum Islam, mahar adalah hak pribadi mempelai wanita dan disebutkan secara eksplisit saat ijab kabul. Perbedaan ini menciptakan perdebatan dan interpretasi di kalangan masyarakat Banjar.
"Jujuran tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga sering kali mencakup perlengkapan wanita, bahkan "seisi kamar" seperti kasur dan lemari, yang diminta oleh pihak perempuan," tambahnya.
Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Di satu sisi, tradisi ini dipercaya dapat menekan angka perceraian, namun di sisi lain, ia juga dapat memicu masalah finansial seperti utang piutang, penundaan pernikahan, atau bahkan pembatalan pernikahan, karena besarnya beban yang harus ditanggung oleh pihak laki-laki.
Masyarakat Banjar menganggap jujuran sebagai kewajiban yang setara dengan mahar, sebuah pandangan yang membuat penulis tertarik untuk meneliti bagaimana posisi tradisi ini dalam perspektif hukum Islam. Penyesuaian pemahaman ini didasarkan pada interpretasi masyarakat terhadap ayat Al-Qur'an dan Hadis. Mereka memahami bahwa tradisi "maantar jujuran" adalah bagian dari kewajiban dalam pernikahan, yang membuat tradisi ini terus dilestarikan.
Dalam Islam, pernikahan dianjurkan bagi yang mampu, dengan tujuan menciptakan ketenangan jiwa atau sakinah mawaddah warahamah. Islam tidak membebani seseorang yang ingin menikah, termasuk dalam masalah mahar, yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan. Namun, tradisi "maantar jujuran" sering kali memberatkan, bertentangan dengan prinsip kemudahan dalam Islam. Meskipun demikian, masyarakat Banjar menganggap hal ini wajar, dan bagi sebagian orang, mahar yang tinggi justru dianggap membawa berkah, terutama jika ada keseimbangan atau kafa'ah antara calon mempelai.
Fakta sejarah juga menjadi landasan pemahaman masyarakat. Pada zaman Rasulullah SAW, mahar diberikan dengan variasi yang luas, dari cincin besi hingga unta merah, yang menunjukkan bahwa tidak ada batasan jumlah, selama kedua belah pihak ikhlas. Masyarakat Banjar mengadaptasi pemahaman ini dengan menyamakan "jujuran" dengan "mahar," meskipun dalam praktiknya, jujuran yang tidak disebutkan saat akad nikah hanya berstatus sebagai hadiah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Tradisi "maantar jujuran" ini juga disesuaikan dengan nilai-nilai filosofis dan mitos yang diyakini oleh masyarakat Banjar. Sistem musyawarah dan tawar-menawar dalam menentukan jujuran, misalnya, dianggap sebagai cara untuk melihat keseriusan pihak laki-laki.
"Barang-barang yang disertakan, seperti beras, gula, garam, hingga anak pisang dan kelapa, memiliki makna simbolis yang mendalam, seperti harapan akan rezeki yang terus mengalir, kemampuan melewati asam manis kehidupan, dan pernikahan yang kokoh selamanya," tambahnya.
Secara sosiologis, tradisi ini juga menjadi alat untuk mencapai stabilitas status sosial. Jumlah jujuran yang diberikan menjadi sorotan di kalangan masyarakat dan dapat menentukan pandangan mereka terhadap kedua keluarga. Hal ini menciptakan tekanan sosial bagi keluarga untuk memberikan jujuran yang lebih besar dari "harga pasaran" agar terhindar dari cibiran masyarakat. Ini menunjukkan bahwa di samping nilai-nilai luhur, aspek sosio-ekonomis memiliki peran penting dalam pelestarian tradisi ini.
Tradisi "maantar jujuran" terus dilestarikan karena telah menjadi kebiasaan atau habituasi yang menyatu dalam kehidupan masyarakat Banjar. Mereka meyakini bahwa tradisi ini membawa manfaat bagi kehidupan kedua mempelai dan hubungan antar keluarga.
"Selain itu, tradisi ini juga dikuatkan oleh kaidah fiqh "al-'<dat muhakkamah," yang berarti adat atau kebiasaan dapat dijadikan dasar hukum. Masyarakat menganggap tradisi ini sebagai hukum adat yang harus dipatuhi," lanjut Fadillah lagi.
Pada akhirnya, tradisi "maantar jujuran" adalah sebuah manifestasi dari interaksi antara budaya, agama, dan masyarakat. Pemahaman yang berbeda-beda melahirkan berbagai tujuan, baik filosofis maupun sosio-ekonomis. Bagi masyarakat Banjar, tradisi ini adalah bagian dari identitas mereka, sebuah cara untuk menghargai warisan leluhur, sekaligus menavigasi dinamika sosial modern. (SABRIANOOR/J)









