PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada pukul 18.00 WIB di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Seorang pria berinisial IAP (27) berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan enam butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,26 gram. Empat butir ditemukan di genggaman tangan kanan terlapor dan dua butir lainnya di kantong celana bagian kanan," ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, Minggu, 7 September 2025.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna hitam yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

IAP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, IAP beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami jaringan dan asal-usul narkotika yang diedarkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, IAP akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar 

Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi.

"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba, kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," tegasnya. (PATHUR/y)