BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, memberikan klarifikasi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Mineral Bukan Logam (MBL) yang sedang berlangsung di DPRD Kalteng.
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik yang mengaitkan percepatan pengesahan Raperda MBL dengan kasus pertambangan zirkon yang tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).
Siti Nafsiah menegaskan bahwa pengaitan tersebut tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan komoditas zirkon dan sejenisnya, yang sebelumnya berada di tingkat kabupaten berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, telah ditarik ke provinsi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Siti Nafsiah menerangkan bahwa melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022, status beberapa komoditas, termasuk zirkon, diubah dari MBL biasa menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).
Pengelompokan lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kemudian didelegasikan berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
“Jadi, kalau dikaitkan langsung dengan substansi kasus yang sedang ditangani APH saat ini, itu berbeda konteksnya,” tegas Siti Nafsiah, Minggu, 7 September 2025.
Ia menjelaskan bahwa dugaan kasus yang mencuat lebih terkait dengan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk pengangkutan serta penjualan.
Siti Nafsiah mengungkapkan bahwa PT IM, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), diduga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas sumbernya.
Barang tersebut kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa mengurus surat angkut asal barang.
Melalui penjelasan ini, Siti Nafsiah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman publik maupun media dalam melihat urgensi pengesahan Raperda MBL.
"Menurut saya, Raperda tersebut penting sebagai payung hukum agar tata kelola pertambangan lebih teratur, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak," pungkasnya. (PATHUR/Y)









