SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2026 diusulkan senilai Rp1,818 triliun.

"Berkaitan dengan penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada tahun 2026 nanti," kata Wakil Bupati Kotim Irawati, Senin, 8 September 2025.

Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna penyampaian yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah.

Lanjutnya, rancangan peraturan daerah merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.

Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Yang mana rancangan peraturan daerah disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2026, serta mengacu pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 yang sebelumnya telah disetujui eksekutif dan legislatif.

Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan.

"Selanjutnya juga diharapkan agar dalam penggunaan APBD, pemerintah daerah memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah," ujarnya. 

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa. 

Lebih lanjut penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah ini juga harus sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan dan penyusunan apbd tahun anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut. Pertama, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga berpedoman pada RKPD, dan KUA-PPAS. Keempat, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. 

Iarawati menyampaikan RAPBD Kotim tahun anggaran 2026, dengan struktur anggaran sebagai berikut, pendapatan sebesar Rp1.818.949.619.200 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 429.887.264.180, pendapatan transfer sebesar Rp1.389.062.355.020, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 0.

Belanja sebesar Rp1.818.949.619.200, surplus/defisit anggaran sebesar Rp 0. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.500.000.000, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar rp14.500.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp 0.

"Terkait dengan struktur anggaran ini, maka perlu kami sampaikan bahwa RAPBD tahun anggaran 2026 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya, penganggaran dana perimbangan, khususnya dari dana alokasi khusus (DAK) akan dianggarkan sesuai peraturan presiden mengenai rincian apbn tahun anggaran 2026 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2026 yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan," imbuhnya. 

Apabila pemerintah telah menerbitkan peraturan presiden terkait dengan dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah diharapkan tepat waktu. 

"Untuk itu kita berharap dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2026 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)