SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Akademisi Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, menyoroti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menyasar perusahaan sawit bersertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dalam penertiban kawasan hutan.

Menurutnya, penertiban itu berpotensi menimbulkan polemik, sebab sejumlah perusahaan sawit yang terkena penertiban telah mengantongi izin lengkap, termasuk sertifikat HGU dan sertifikat ISPO yang sah secara hukum.

“Sejumlah kebun milik (perusahaan) sebenarnya telah mendapatkan sertifikat ISPO. Tetapi lahan mereka diambil alih dan terdaftar sebagai subjek hukum dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025,” kata Dr. Sadino, Senin, 8 September 2025.

Dr. Sadino menegaskan, sertifikat ISPO bukan produk sembarangan, melainkan produk hukum pemerintah yang telah berjalan 15 tahun. Itu telah elewati tiga masa kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, ISPO diperkuat dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 19 Maret 2025. Dalam pelaksanaannya, ISPO melibatkan lintas kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian ATR/BPN.

Namun di lapangan, Satgas PKH justru dinilai mengabaikan HGU maupun sertifikat ISPO yang dimiliki perusahaan sawit. Padahal, kedua izin tersebut menjadi syarat utama bagi perkebunan sawit untuk beroperasi.

“Yang terjadi, Satgas bekerja tidak mau tahu dengan kelengkapan perizinan. Walaupun sudah lengkap HGU, tapi karena merujuk peta Kementerian Kehutanan, lahan itu tetap dimasukkan ke kawasan hutan. Akibatnya, kebun tadi diklaim berada di kawasan hutan,” imbuhnya.

Lanjutnya, Satgas PKH dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya menertibkan pelanggaran seperti perambahan maupun penggunaan lahan yang tidak sesuai izin.

Namun Sadino menilai Satgas harus bekerja sesuai prosedur, termasuk mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pengukuhan kawasan hutan.

Sadino mengingatkan, jika penyitaan terhadap kebun sawit bersertifikat ISPO terus dilakukan tanpa kejelasan hukum, maka akan berdampak negatif pada iklim industri sawit nasional.

“Kalau situasi ini berlarut-larut, lalu kebun sawit petani dan perusahaan dilakukan penyitaan, maka berpotensi mengganggu kontribusi industri sawit terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)