PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberikan kabar gembira bagi warganya. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemko Palangka Raya mengumumkan pemberian diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) serta penghapusan denda PBB.

Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa masyarakat yang melakukan pembayaran PBB P2 pada periode 1 September hingga 31 Oktober 2025 akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak.

"Kami berharap dengan adanya diskon ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar PBB tepat waktu. PBB yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik," ujar Emi Abriyani, Senin 8 September 2025.

Selain diskon PBB, Pemko Palangka Raya juga memberikan penghapusan denda PBB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Penghapusan denda ini berlaku hingga 30 September 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi warga untuk melunasi tunggakan PBB tanpa harus membayar denda.

Dengan adanya kebijakan diskon dan penghapusan denda ini, Pemko Palangka Raya berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PBB.

Pendapatan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh warga Kota Palangka Raya.

"Kami memahami bahwa ada berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat terlambat membayar PBB. Oleh karena itu, kami memberikan penghapusan denda sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/R)