KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pelanggaran berbau unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) diduga telah terjadi di Kabupaten Kapuas. Di mana salah satu penyedia tempat hiburan di Kapuas diduga melarang karyawatinya yang muslim untuk mengenakan jilbab saat bekerja.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas, Muhammad Jalaluddin. Kepada Borneonews, Senin, 8 September 2025.

Dia sempat mendatangi tempat hiburan publik tersebut dan mendapati beberapa karyawati muslim yang dikenalnya tidak mengenakan jilbab saat bekerja, padahal dalam kesehariannya karyawati tersebut keluar rumah terlihat berjilbab

Usut punya usut dari penelusurannya, ternyata karyawati itu diminta oleh pengelola tempat usaha hiburan untuk tidak mengenakan jilbab saat bekerja.

"Mereka diminta melepas jilbab saat bekerja, walaupun sebenarnya sehari-harinya berjilbab," ungkapnya.

Atas hal ini, Jalaluddin serta menyebut pihaknya (Muhammadiyah) menolak keras praktik semacam ini, sebab hal ini bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh negara.

"Jika laporan tersebut terbukti benar, maka tempat usaha tersebut telah melanggar undang-undang dan wajib diproses secara hukum," tandasnya.

Jalaluddin juga meminta pemerintah segera membentuk tim investigasi yang melibatkan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam, seperti Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pemerintah mesti bertindak cepat. Jika tidak, khawatir masyarakat, khususnya umat Islam, akan melakukan aksi turun ke jalan dan menyegel tempat hiburan tersebut. Situasi ini harus dihindari agar tidak menimbulkan konflik," tambahnya.

Larangan berjilbab bagi perempuan muslim merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan Pasal 29 UUD 1945.

Pasal tersebut dengan jelas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

Berjilbab adalah kewajiban bagi perempuan muslim dan negara wajib menjamin serta melindungi setiap warga negara yang ingin menjalankan keyakinan agamanya.

"Seluruh ormas Islam, terutama MUI Kabupaten Kapuas, bisa untuk segera bersikap dan berkoordinasi secara komprehensif. Upaya kolektif ini penting untuk memastikan hak-hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi tetap terjaga dan dihormati," tutupnya. (SABRIANOOR/R)