BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus sengketa lahan antara dua kelompok tani di Kalimantan Tengah memasuki babak baru yang mengejutkan.
Dua nama, Daryana dan M. Nur Suparno kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah atas dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan tanah di Kelurahan Kalampangan, Kota Palangka Raya.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terkait pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Salah satu tersangka, Daryana diketahui merupakan tokoh penting di lingkungan ormas keagamaan, yakni Muhammadiyah Kalimantan Tengah.
Polemik ini bermula dari penggunaan surat keterangan tanah tahun 1976 yang telah dinyatakan palsu oleh pengadilan. Surat tersebut sempat digunakan oleh Alfian, yang telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung.
Dari dokumen palsu inilah kemudian muncul turunan administrasi baru yang digunakan oleh Daryana dan Suparno.
Rusli Kliwon, kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur, mengungkapkan bahwa surat penyerahan tanah yang dipakai kedua tersangka berasal dari dokumen yang sudah terbukti palsu di pengadilan.
"Lahan seluas sekitar 160 ribu meter persegi menjadi inti dari konflik ini," ungkapnya Senin, 8 September 2025.
Kelompok Tani Jadi Makmur mengklaim telah memiliki lahan sejak 1994, namun lahan itu disebut-sebut diambil alih oleh kelompok baru bernama Lewu Taheta yang baru berdiri pada 2020.
Kejanggalan lain adalah surat administrasi dibuat atas nama Kelurahan Sabaru, padahal tanah berada di Kelurahan Kalampangan.
Menanggapi isu yang berkembang, Rusli Kliwon menegaskan bahwa kasus ini murni persoalan hukum dan tidak ada unsur provokasi SARA maupun kepentingan politik.
Ia juga membantah tudingan bahwa pihaknya termasuk dalam jaringan mafia tanah dan mengaitkan kasus ini dengan mantan Lurah Kalampangan, Hadi.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji menyatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media. (PATHUR/R)









