SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk diterima bekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere menyampaikan penegasan ini sebagai upaya untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan prioritas dalam setiap perekrutan tenaga kerja.

Untuk di sektor usaha itu wajib 1 persen dari pekerjanya bisa diisi oleh penyandang disabilitas. Kalau di lingkup instansi pemerintah itu kuotanya 2 persen," ujarnya, Senin, 8 September 2025.

Menurutnya, alokasi lowongan kerja bagi penyandang disabilitas adalah sebuah keharusan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Disnakertrans Kotim terus berupaya menyosialisasikan hal ini kepada berbagai pihak, termasuk organisasi pengusaha seperti Apindo, GPPI, dan Gapki. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hak-hak penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

"Tidak boleh ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam hal kesempatan kerja. Penyandang disabilitas juga berhak diterima bekerja, sesuai dengan kemampuannya.

Lamar saja, nanti pasti akan dibantu oleh pihak perusahaan karena penyandang disabilitas akan diutamakan. Jangan khawatir," tegasnya. 

Untuk itu Johny mendorong para penyandang disabilitas untuk terus meningkatkan kompetensi diri melalui pendidikan dan pelatihan. 

"Penyandang disabilitas didorong bersemangat sekolah atau ikut kursus untuk mendapatkan ilmu, sehingga bisa masuk bekerja seperti warga normal," pungkasnya. (DEVIANA/R)