SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengatakan tidak boleh ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas dalam dunia kerja.

"Untuk di sektor usaha itu wajib satu persen dari pekerjanya bisa diisi penyandang disabilitas. Kalau di lingkup instansi pemerintah itu kuotanya dua persen," kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere di Sampit, Senin, 8 September 2025.

Hal dikemukakan agar penyandang disabilitas mendapat prioritas dalam perekrutan tenaga kerja maupun pegawai. Perusahaan dan instansi pemerintah wajib mengalokasikan kuota penyandang disabilitas.

Alokasi lowongan kerja penyandang disabilitas, kata dia, menjadi keharusan. Perintah itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Disnakertrans, lanjut dia, juga terus mensosialisasikan masalah ini dengan harapan menjadi perhatian bersama. Masalah ini juga terus diingatkan kepada organisasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki), Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI), dan lainnya.

Ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam hal kesempatan kerja. Penyandang disabilitas juga berhak diterima bekerja, sesuai dengan kemampuannya.

"Lamar saja, nanti pasti akan dibantu oleh pihak perusahaan karena penyandang disabilitas akan diutamakan. Jangan khawatir," ujar Johny Tangkere.

Untuk itulah, kata dia, penyandang disabilitas didorong untuk menimba ilmu. Selanjutnya, tidak perlu ragu melamar pekerjaan sesuai minat dan kemampuan.

"Penyandang disabilitas didorong bersemangat sekolah atau ikut kursus untuk mendapatkan ilmu, sehingga bisa masuk bekerja seperti warga normal," ucap Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere.