BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Polres Palangka Raya masih mengkaji laporan kepolisian terkait pemasangan Closed Circuit Television (CCTV) di kamar barak, Counter Jogya Cell, Jalan Patimura, Sisingamangaraja, Palangka Raya. Polisi juga masih mencari unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

Sebab, ketika penyidik meminta pendapat Pakar Hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Aristoteles, disebutkan bahwa tidak masuk UU ITE apabila hasil rekaman itu untuk konsumsi pribadi.

"Kita sudah meminta pendapat ahli ITE. Tidak masuk UU ITE apabila rekaman CCTV untuk konsumsi pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang mewakili Kapolres AKBP Lili Warli, Senin (7/11/2016).

Kemudian, apabila dibidik menggunakan UU Pornografi juga harus ada unsur pornografinya. Sebagai contoh, penghuni barak terekam CCTV ketika sedang berganti baju ataupun tindakan lainnya yang menjurus pada perbuatan pornografi.

Kasat berpendapat bahwa pemasangan CCTV melanggar privasi seseorang. Secara pribadi dia keberatan bila dalam kamar tempat menginap terpasang CCTV. Oleh sebab itu, dia juga berpendapat jika pemasangan kamera tersembunyi di tempat privasi seseorang, sangatlah melanggar.

Meski demikian, pihaknya juga mengalami beberapa kendala. Salah satunya yakni rekaman CCTV yang telah diamankan penyidik belum ditemukan unsur pornografi. (BUDI YULIANTO/m)