SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit  - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sebesar Rp1,8 triliun.

“Penyusunan Raperda APBD TA 2026, tentu memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan direncanakan pada 2026 nanti,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin, 8 September 2025.

Irawati menjelaskan, raperda ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata.

Penyusunan Raperda APBD TA 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, serta mengacu Pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 yang sebelumnya telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

“Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan,” ujarnya.

Irawati pun menyampaikan struktur anggaran yang disusun dalam Raperda APBD Kotim TA 2026, mulai dari pendapatan sebesar Rp1,8 triliun atau Rp1.818.949.619.200.

Pendapatan tersebut terdiri dari atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp429 miliar lebih atau Rp429.887.264.180, pendapatan transfer sebesar Rp1,3 triliun lebih atau Rp1.389.062.355.020 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar nol rupiah.

Berikutnya, belanja sebesar Rp1,8 triliun atau Rp1.818.949.619.200. Surplus atau defisit anggaran nol rupiah. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14,5 miliar atau Rp14.500.000.000. Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14,5 miliar atau Rp14.500.000.000. Terakhir, pembiayaan netto nol rupiah.

“Terkait dengan struktur anggaran ini, maka perlu kami sampaikan Raperda APBD TA 2026 ini masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya,” bebernya.