SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajak masyarakat mengawal kewajiban plasma 20 persen agar segera direalisasikan oleh perusahaan sawit di daerah ini. 

"Dengan dorongan masyarakat, ayo kita bersatu bersama-sama pemerintah didukung masyarakat agar perusahaan melaksanakan kewajibannya. Mudah-mudahan dengan surat tuntutan yang kita teruskan ke perusahaan, akan segera melakukan kewajiban plasma 20 persen," kata Halikinnor, Senin, 8 September 2025.

Hal itu disampaikannya dalam audiensi bersama 23 koperasi dan kelompok tani di Aula Kantor Pemkab Kotim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Kotim Irawati dan perwakilan Kapolres Kotim.

Audiensi tersebut digelar Pemkab Kotim menyikapi surat dari koperasi dan kelompok tani kepada Kapolres Kotim yang akan menggelar aksi tuntutan plasma 20 persen.

Halikinnor mengakui, pemerintah daerah sudah beberapa kali menyurati perusahaan untuk merealisasikan itu. Ada perusahaan yang merespon dengan melaksanakan kewajiban tersebut, namun ada pula yang tak menjalankannya.

Oleh karena itu, dirinya akan kembali mendesak perusahaan dan melihat kembali progresnya satu bulan ke depan.

"Satu bulan nanti kita lihat progresnya. Mungkin tidak langsung kebun, tetapi paling tidak ada anggota dan terbentuk koperasinya yang penting ada realisasi sambil berjalan," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 23 koperasi dan kelompok tani meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak perusahaan sawit agar segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen.

"Bagi semua perkebunan yang beroperasi dan berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur wajib merealisasikan plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar kebun berdasarkan aturan yang berlaku," kata koordinator aksi Audy Valent.

Dalam audiensi tersebut, Audy Valent membacakan draft surat yang diharapkan dibuat Bupati untuk perusahaan kelapa sawit di daerah ini terkait kewajiban plasma. 

"Maka atas dasar tersebut di atas Bupati diharapkan memerintahkan kepada seluruh pemegang izin kelapa sawit di Kotim untuk melaksanakan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen di dalam luasan lahan yang ditanam," imbuhnya. 

Lanjutnya, apabila surat perintah terhadap perusahaan tersebut tidak diindahkan maka beserta masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan kelompok tani di wilayah Kotim akan menghentikan kegiatan perusahaan kelapa sawit tersebut. (DEWI PATMALASARI/y)