PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun  - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun mengenai sengketa lahan demplot pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, guna mempertahankan aset daerah yang sejak lama tercatat milik Pemkab Kobar.

Sekretaris I Setda Kobar, Tengku Alisyahbana, Selasa, 9 September 2025 menegaskan bahwa status tanah tersebut masih sah sebagai aset daerah. Ia menilai karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka pemerintah daerah berhak tetap menguasai lahan itu. 

“Perkara ini belum inkrah. Selama proses banding berjalan, lahan tetap milik Pemkab Kobar,” jelas Tengku.

Sebelumnya, Kuasa hukum Pemkab Kobar, Rahmadi G. Lentam, menilai putusan PN Pangkalan Bun dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu menyimpan banyak kejanggalan. 

Menurutnya, majelis hakim seakan mengabaikan fakta hukum yang sudah inkrah, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menolak gugatan ahli waris Brata Ruswanda. 

“Objek, subjek, dan pokok perkara sama persis dengan perkara lama yang sudah berkekuatan hukum tetap. Aneh jika kali ini hasilnya berbeda,” jelas Rahmadi G Lentam.

Rahmadi G Lentam menjelaskan, perkara serupa sebenarnya sudah pernah diputus PN Pangkalan Bun pada 2007, lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi Palangka Raya hingga MA menolak kasasi penggugat. 

"Bahkan, 4 aparatur sipil negara (ASN) yang dituduh menggelapkan lahan tersebut sudah divonis bebas murni sampai tingkat kasasi. Dengan fakta itu, seharusnya perkara ini tidak lagi dipersoalkan,” jelas Rahmadi G Lentam.

Rahmadi G Lentam juga menyoroti alat bukti berupa surat adat yang dipakai penggugat. 

"Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Mabes Polri memastikan dokumen tersebut non identik. Kalau alat bukti utamanya rapuh, bagaimana bisa dijadikan dasar putusan?” jelas Rahmadi G Lentam.

Selain itu, Rahmadi G Lentam menegaskan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah yang memperkuat status kepemilikan Pemkab Kobar.

"SK itu lahir setelah proses panjang sejak awal 1970-an di Badan Pertanahan Pangkalan Bun. Dokumen ini sah dan resmi. Tidak mungkin ada fotokopi kalau tidak ada naskah asli,” jelas Rahmadi G Lentam.

Rahmadi G Lentam memastikan pihaknya akan menempuh seluruh jalur hukum untuk membela aset daerah. Selain mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pemkab Kobar juga menyiapkan laporan resmi ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Tinggi. 

“Kami menghormati putusan hakim, tetapi rasa keadilan harus ditegakkan. Karena itu, semua upaya hukum akan kami lakukan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)