SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Sampit menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait persyaratan perizinan bagi badan usaha, belum lama ini. 

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan mengungkapkan FGD tersebut bertujuan untuk membahas dan menyamakan persepsi terkait langkah-langkah teknis dalam penerapan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi badan usaha yang mengajukan perizinan di DPMPTSP Kotim.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap program jaminan kesehatan bagi pekerja di bawah naungan badan usaha, sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan," katanya, Selasa, 9 September 2025.

Ia menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang disepakati dalam FGD ini adalah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi badan usaha dan reklame.

"Dengan penambahan persyaratan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan badan usaha terhadap pentingnya jaminan kesehatan bagi para pekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Diana menjelaskan detail persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya bagi badan usaha yang baru mendaftar SITU, wajib mengunggah nomor virtual account/JKN berupa lembar pendaftaran atau kartu JKN.

Kemudian, untuk perpanjangan SITU, badan usaha wajib melampirkan bukti pembayaran terakhir BPJS Kesehatan dan perusahaan yang baru mendaftar serta belum memiliki BPJS Kesehatan akan diarahkan kepada petugas BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran. 

"Dengan adanya persyaratan baru ini, diharapkan seluruh badan usaha di Kotim dapat semakin peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerjanya melalui jaminan kesehatan yang terpercaya," tutupnya. (DEVIANA/j)