KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menerima audiensi dari perwakilan guru Yayasan Islam Al-Amin Kuala Kapuas pada Selasa, 9 September 2025. Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Kapuas ini bertujuan untuk mencari solusi terkait kesulitan para guru swasta tersebut dalam memperoleh jaminan kesehatan nasional.

Salah satu anggota DPRD Kapuas, Ilham Anwar, mengungkapkan bahwa Yayasan Al-Amin memohon agar guru-guru mereka dapat diakomodir oleh pemerintah daerah melalui skema subsidi untuk jaminan kesehatan. Namun, aspirasi ini terbentur aturan yang ada. 

“Dari beberapa aturan yang kami lihat, tidak ada yang membolehkan subsidi dari Pemda,” jelas Ilham Anwar.

Ilham Anwar menjelaskan, permasalahan utama yang dihadapi para guru swasta ini adalah gaji mereka yang berada di bawah upah minimum regional (UMR). Kondisi ini membuat mereka kesulitan untuk membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mandiri. 

"Karena gaji mereka di bawah UMR, maka kalau untuk membayar BPJS tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup. Terbebani," ucapnya.

Ketiadaan payung hukum yang memungkinkan Pemda memberikan subsidi menjadi kendala utama. Ilham Anwar merujuk pada Pasal 38 Perpres Nomor 11 yang mengatur tentang jaminan kesehatan nasional. Pasal tersebut tidak memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menanggung iuran BPJS bagi guru-guru swasta seperti yang diajukan oleh Yayasan Al-Amin.

Karena terhambat oleh aturan yang ada, DPRD Kapuas memutuskan untuk tidak menyerah. Ilham Anwar menyatakan, langkah selanjutnya yang akan diambil adalah mengusulkan masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. 

“Kita bersepakat untuk mengusulkan ke BPJS Pusat melalui DPR RI, tujukan ke Komisi 10,” kata Ilham Anwar.

Menurut Ilham, Komisi 10 DPR RI adalah pihak yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk meninjau dan, jika memungkinkan, mengubah regulasi terkait BPJS. 

“Siapa tahu mereka bisa menambah beberapa pasal supaya subsidi untuk guru-guru kita yang di Al-Amin itu bisa terealisasi. Semuanya nanti itu kan diputuskan dari Pusat,” tambahnya.

Selain mengusulkan ke Komisi 10 DPR RI, Ilham juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan BPJS pusat dan BPJS setempat di Kapuas untuk mencari jalan keluar terbaik. Langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi para guru dapat tersampaikan dengan baik dan mendapatkan respons yang konkret.

Ilham Anwar menegaskan, langkah-langkah yang diambil ini merupakan komitmen DPRD Kapuas untuk memperjuangkan kesejahteraan guru, meskipun penyelesaiannya tidak dapat dilakukan di tingkat daerah. (SABRIANOOR/y)