PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Label Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) memiliki peran penting sebagai identitas pada kemasan produk. Selain membantu dunia usaha meningkatkan nilai dan daya saing, label ini juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk PSAT, melindungi kesehatan konsumen, serta memberikan informasi wajib dan lengkap.

Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama produk (jenis dan nama dagang), komposisi, berat bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi/mengimpor, label halal (jika dipersyaratkan), tanggal dan kode produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa, asal usul pangan segar, serta informasi wajib dengan persyaratan tertentu.

Informasi tambahan tersebut mencakup izin edar, kelas mutu, harga eceran tertinggi (HET), petunjuk penyimpanan, cara pengolahan, saran penyajian, dan informasi nilai gizi.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Palangka Raya, Sugianto, menjelaskan bahwa persyaratan ini sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar.

"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai produk PSAT yang mereka konsumsi," katanya, Rabu, 10 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa label PSAT membantu produsen untuk membedakan produk mereka dari produk pesaing dan membangun kepercayaan dengan konsumen.

"Dengan adanya label yang jelas dan lengkap, konsumen dapat membuat pilihan yang lebih baik dan lebih informasi mengenai produk yang mereka beli," ujar Sugianto

Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Palangka Raya melaksanakan pengamatan dan pengawasan label pangan segar di ritel modern Hypermart. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua produk PSAT yang dijual di Hypermart telah memenuhi persyaratan pelabelan yang ditetapkan.

Pengawasan ini mencakup pemeriksaan kelengkapan informasi pada label, kebenaran informasi yang dicantumkan, serta kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

"Dengan adanya pengawasan yang rutin, diharapkan semua pelaku usaha di bidang pangan segar dapat mematuhi peraturan pelabelan dan memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada konsumen," pungkasnya. (PATHUR/H)