BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan, membuka ruang dialog bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kalteng.
Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendengarkan suara masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah.
Rabu, 10 September 2025 Kapolda menerima audiensi dari sejumlah mahasiswa, termasuk perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Palangka Raya.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi disampaikan, mencerminkan kepedulian mahasiswa terhadap isu-isu penting yang mempengaruhi kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah.
Salah satu aspirasi utama yang disuarakan oleh PMKRI Cabang Palangka Raya adalah permintaan agar Polda Kalimantan Tengah mengusut tuntas kasus agraria yang terjadi di Kabupaten Seruyan.
Kasus ini yang melibatkan PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), telah menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan terkait keadilan dan hak-hak masyarakat setempat.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolda Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa Polda Kalimantan Tengah telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan, menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat.
"Saya mengapresiasi kepada para mahasiswa yang peduli terhadap kondisi Kamtibmas di Kalimantan Tengah," ungkap Kapolda Kalteng
Dia menekankan bahwa audiensi ini menjadi bukti bahwa Polda Kalimantan Tengah membuka diri dan memberikan ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.
Aspirasi masyarakat, menurutnya, menjadi dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Perwakilan PMKRI Cabang Palangka Raya, Monica Anjeli, menyampaikan apresiasi atas langkah Kapolda Kalimantan Tengah yang telah menerima aspirasi mereka.
"Kami berharap aspirasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi bagi Polda Kalimantan Tengah dalam menegakkan hukum di daerah ini, serta membantu masyarakat dalam mencari keadilan," pungkasnya. (PATHUR/R)









