BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) kembali melakukan penyitaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025.
Penyitaan kali ini menyasar sebuah pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.
Selain pabrik, penyidik Kejati Kalteng juga menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Barang-barang yang disita antara lain Genset merk Mitsubishi kapasitas 250 KVA, Genset merk Weichai kapasitas 500 KVA, 5 unit Dryer beserta Conveyor, 48 unit Shaking Table/Meja Goyang beserta Dinamo, 102 unit jumbo bag berisi Ilminite, 8 unit Jumbo Bag berisi Rutil, 17 unit Jumbo Bag berisi Ilminite, 3 unit Jumbo Bag Berisi Zircon, serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025," ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Rabu, 10 September 2025.
Dalam surat tersebut, Penyidik Kejati Kalteng meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan/ekspor Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang dilakukan oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025 ke Tahap Penyidikan.
PT. Investasi Mandiri memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Zircon seluas 2.032 Ha yang terletak di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan Kec. Kurun Kabupaten Gunung Mas.
Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada Tahun 2020.
Dalam melakukan penjualan, PT. Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok, seolah-olah komoditas Zircon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan PT. IM.
Padahal, PT. Investasi Mandiri melalui CV. Dayak Lestari dan supplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa Desa/Kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas
Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar oleh PT. Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite, dan Rutil baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT. Investasi Mandiri diakui sebagai aset yang dimiliki sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources.
Selain itu, di Palangka Raya, Kantor PYX Resources dan PT. Investasi Mandiri berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama.
serta mencari aset-aset milik PT. Investasi Mandiri," pungkasnya. (PATHUR/R)









