PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah warung bakso dan mie ayam Panju Panjung Berkah di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Palangka yang menggunakan sound horeg dan dinilai mengganggu ketenangan warga sekitar.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto segera memerintahkan tim gabungan dari bidang Linmas dan Bidang PPNS untuk melakukan pengecekan ke lokasi warung yang dimaksud.

"Saat tiba di lokasi, tim gabungan kami mendapati adanya sound system horeg yang digunakan oleh pemilik warung," ungkap Berlianto, Rabu, 10 September 2025.

Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antara warga dan pemilik warung, tim Satpol PP memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak menyetel sound system dengan volume yang terlalu keras.

Tim juga melakukan pengecekan desibel pada sound system tersebut untuk memastikan tidak menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Palangka Raya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun pelaku usaha yang memiliki sound system agar dapat menyesuaikan volumenya untuk mencegah kebisingan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat di Kota Palangka Raya," pungkas Berlianto. (PATHUR/R)