BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial Gagau (31) yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Jumat, 5 Mei 2023. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin, 8 September 2025 dini hari.
"Kejadian berawal saat korban Darsono sedang menikmati hiburan di sebuah pesta pernikahan. Tanpa disangka, pelaku, Gagau, datang dari arah belakang dan langsung menusuk Darsono menggunakan senjata tajam. Tikaman tersebut mengenai bagian punggung dan bawah ketiak kiri korban," ungkap Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizky Atmaka Rahadi, Rabu, 10 September 2025.
Melihat temannya diserang, korban lainnya, Dedi berusaha menolong. Namun upaya Dedi sia-sia. Pelaku menyerang Dedi dengan memukul bagian wajahnya menyebabkan luka di pelipis kiri.
Setelah kejadian, korban yang terluka segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Timpah. Sayangnya Dedi tidak dapat bertahan dan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
"Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban. Ketersinggungan ini memicu kemarahan pelaku hingga nekat melakukan penyerangan," jelas AKP Rizky.
Petugas berhasil menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar pakaian berwarna merah marun merek LR2 MAN yang berlumuran darah, satu lembar pakaian berwarna abu-abu merek LEVIS yang juga berlumuran darah, serta hasil Visum et Repertum (VER) dari korban.
Penangkapan terhadap Gagau sendiri dilakukan pada Senin, 10 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Dusun Mareh, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah. Proses penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan yang berarti.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku Gagau akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya, yaitu pernah terlibat dalam kasus penganiayaan di wilayah Polsek Timpah dan telah menjalani hukuman," tutup AKP Rizky. (SABRIANOOR/R)









