SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera mengumumkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebanyak 1.890 formasi.

"Akan segera kita umumkan PPPK paruh waktu menunggu arahan BKN. Jadi diminta ditahan dulu karena BKN akan menerbitkan SE petunjuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Jadi ini baru keluar penetapan formasi dari Menpan RB kurang lebih 1890 sekian semua yang memenuhi syarat masuk tiga kelompok," kata Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 10 September 2025.

Kamaruddin menjelaskan, jumlah formasi dari kelompok tenaga kontrak (tekon) yang memenuhi syarat tiga kelompok yakni tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti tes CPNS, masuk database BKN dan pernah mengikuti tes PPPK, dan non-database yang pernah mengikuti tes PPPK tetapi belum lolos.

“Semua yang memenuhi syarat akan ditindaklanjuti setelah ada petunjuk teknis dari BKN. Nantinya akan diumumkan siapa saja yang masuk formasi dan apa langkah berikutnya,” katanya.

Menurut Kamaruddin, PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh. PPPK penuh sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan memiliki hak serta kewajiban hampir sama dengan PNS, hanya tidak mendapatkan pensiun.

Sedangkan PPPK paruh waktu, dirinya mengibaratkan seperti PPPK rasa tekon karena gajinya dan hak-haknya masih sama seperti saat menjadi tekon. Hanya saja statusnya menjadi PPPK paruh waktu memiliki NIP dan sesuai undang-undang sudah masuk kelompok ASN.

"Untuk jam kerjanya PPPK paruh waktu nanti kita lihat ketentuannya karena selama ini jam kerja tekon sama seperti ASN lainnya, teknisnya nanti akan kita tuangkan dalam perjanjian kerja," imbuhnya. 

PPPK paruh waktu hanya memiliki kontrak selama 1 tahun. Pihaknya masih menunggu regulasinya dan petunjuk dari BKN bagaimana kelanjutannya.

"Kalau penjelasan di forum-forum pertemuan mereka ini transit, artinya PPPK paruh waktu sampai diangkat PPPK penuh," ujarnya. 

Jika daerah sudah memiliki kemampuan pembiayaan cukup, maka Pemkab Kotim bisa mengajukan formasi kembali untuk PPPK penuh. Sehingga pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh tergantung kemampuan anggaran daerah. 

Lebih lanjut, diluar 1.890 formasi tersebut yang ditetapkan oleh Menpan RB, masih ada lebih dari 100 tekon Pemkab Kotim yang tidak memenuhi syarat tiga kelompok penerimaan PPPK paruh waktu. Ratusan tekon tersebut tidak akan diperpanjang kontraknya pada akhir tahun ini.

"Yang tidak memenuhi lebih dari 100 tekon. Nanti kontraknya berakhir bulan Desember," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)